Jumat, 04 Maret 2011

Undang-undang hak cipta

Baca Juga


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memang harus benar-benar kita lindungi, oleh sebab itu pemerintah indonesia mengeluarkan undang-undang hak cipta. undang-undang tentang hak cipta ini tertera pada nomor 19 tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 29 juli 2003. undang-undang yang berlaku sebelum unddang-undang nomor 19 tahun 2002 ini adalah sebagai berikut:
  1. undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
  2. undang-undang nomor 7 tahun 1987 yang didalamnya mencakup tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982.
  3. undang-undang nomor 12 tahun 1997, tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 7 tahun 1987.


Ketentuan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 undang-undang hak cipta nomor 19 tahun 2002. Dibawah ini isi dari undang-undang hak cipta nomor 19:

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA


BAB XIII


KETENTUAN PIDANA


PASAL 12

  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memarken, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
  5. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20 atau pasal 49 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Barang siapa dengan sengaja dan atanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Follow My Blog

Silahkan, subscribe untuk update software full version dan tutorial terbaru.

blogger2011 on Youtube
blogger2011 Channel
Subscribe

Artikel Lainnya:

0 komentar:

Posting Komentar