Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memang harus benar-benar kita lindungi, oleh sebab itu pemerintah indonesia mengeluarkan undang-undang hak cipta. undang-undang tentang hak cipta ini tertera pada nomor 19 tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 29 juli 2003. undang-undang yang berlaku sebelum unddang-undang nomor 19 tahun 2002 ini adalah sebagai berikut:
- undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
- undang-undang nomor 7 tahun 1987 yang didalamnya mencakup tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982.
- undang-undang nomor 12 tahun 1997, tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 7 tahun 1987.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 undang-undang hak cipta nomor 19 tahun 2002. Dibawah ini isi dari undang-undang hak cipta nomor 19:
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memarken, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20 atau pasal 49 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan atanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar