Hak cipta bertujuan untuk melindungi hasil kreas penulis, pengarang dan sebagainya. serta pembuat film maupun pembuat perangkat lunak. Kreasi merupakan hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai nilaiyang tinggi.
menghargai hasil karya kreativitas orang lain itu sangat diperlukan. Dengan kita menghargai kreativitas orang lain, itu menunjukan bahwa kita memiliki etika dan moral yang baik, salah satunya dengan menghargai sebuah karya dalam peragkat lunak (software). Perlindungan terhadap hasil karya sesuai undang-undang tentang hak cipta, mengandung arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukan itiakd baik, yaitu dengan menghargai pembuat perangkat lunak (software). Menghargai hasil kreativitas orang lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
menghargai hasil karya kreativitas orang lain itu sangat diperlukan. Dengan kita menghargai kreativitas orang lain, itu menunjukan bahwa kita memiliki etika dan moral yang baik, salah satunya dengan menghargai sebuah karya dalam peragkat lunak (software). Perlindungan terhadap hasil karya sesuai undang-undang tentang hak cipta, mengandung arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukan itiakd baik, yaitu dengan menghargai pembuat perangkat lunak (software). Menghargai hasil kreativitas orang lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menggunakan software yang asli.
2. Tidak menduplikasi dan menyalin/mengcopy tanpa izin.
3. Tidak mengubah atau memodif ulang hasil karya tanpa izin dari pembuat.
4. Tidak dipergunakan untuk tindak kejahatan.
5. Memberikan dukungan dan semangat kepada pembuat.
6. Tidak merusak hasil kreativitas pembuat.
7. Tidak menjelekan hasil kreativitas pembuat.
8. Mencegah orang lain agar tidak menjual software bajakan.
9. Memberikan motivasi dan dorongan kepada pembuat agar lebih giat dan semangat lagi.
0 komentar:
Posting Komentar