Sabtu, 05 Maret 2011

Local area network

Local Area Network (LAN)
Local Area Network atau LAN merupakan sejumlah komputer yang saling dihubungkan bersama dalam satu area teetentu yang tidak begitu luas, misalnya didalam satu ruangan atau gedung kantor.
Tipe jaringan dalam local area network (LAN) ada dua macam yaitu Client-Server dan Peer to peer. Client server yaitu hanya ada satu komputer sebagai server, dan yang lainnya difungsikan sebagai Workstation atau client. Client adalah komputer-komputer yang menerima dan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh server.
Peer to peer yaitu server tidak berperan sebagai server murni melainkan sekaligus dapat berperan sebagai workstation. dan setiap server yang terhubung ke jaringan dapat bertindak baik sebagai workstation maupun server.
Local area network tersusun dari beberapa elemen dasar yang meliputi komponen hardware dan software, seperti berikut:
1. Komponen Fisik, Contoh Personal Computer (PC), Network Interface Card (NIC), Kabel, Topologi Jaringan.
2. Komponen software, contoh Sistem Operasi Jaringan, Network Adapter Driver dan Protokol Jaringan.

Topologi Jaringan
Topologi jaringan adalah gambaran secara fisik dari pola hubungan antara komponen-komponen jaringan, yang meliputi server, workstation, hib dan pengkabelannya.

Topologi Bus
Topologi Bus digunakan sebuah kabel tunggal atau kabel pusat dimana seluruh workstation dan server dihubungkan. Keunggulan dari topologi Bus adalah pengembangan jaringan atau penambahan worksation baru dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu workstation lain. Dan kelemahannya bila terdapat gangguan disepanjang kabel pusat maka keseluruha jaringan akan mengalami gangguan.

Topologi Star
Topologi Star merupakan dimana masing-masing workstation dihubungkan secara langsung ke server atau hub. keunggulan topologi star ini yaitu adanya kabel tersendiri untuk setiap workstation keserver, maka bandwitch atau lebar jalur komnikasi dalam kabel akan semakin lebar sehingga akan meningkatkan unjuk kerja jaringan secara keseluruhan. Dan gangguan hanya akan terjadi dalam komunikasi antar workstation yang bersangkutan dengan server. Kelemahan dari topologi ini yaitu kebutuhan kabel yang lebih besar dibandingkan dengan topologi lainnya.

Topologi Ring
Topologi Ring yaitu semua workstation dan server dihubungkan secar lansung sehingga membentuk suatu pola longkaran atau cincin. Keunggulannya tidak terjadi collision atau terjadinya tabrakan pengiriman data seperti pada topologi bus, karena hanya terdapat satu node yang dapat mengirimkan data pada suatu saat. Kelemahannya, setiap node dalam jaringan akan selalu ikut serta mengelola informasi yang dilewatkan dalam jaringan, sehingga bila terdapat gangguan disuatu node maka seluruh jaringan akan terganggu.
Protokol Jaringan
-Ethernet
Ethernet menggunakan metode akses yang disebut CSM/CD (Carrier Sense Multiple Access/Collision Detection) yang memperhatikan keadaan traffic jaringan, jika bersih data dikirim. Kadang terjadi collusion dan komputer akan mundur untuk menunggu kesempatan secara acak mentransmisikan data kembali. Protokol Ethernet dapat digunakan untuk pada model jaringan Garis lurus , Bintang, atau Pohon Data dapat ditransmisikan melewati kabel twisted pair, koaksial, ataupun kabel fiber optic. Dan kecepatan Tranmisi Ethernet adalah 10 Mbps.
- Local Talk
Local Talk merupakan sebuah sebuh protokol network yang di kembangkan oleh Apple Computer, Inc. untuk mesin-mesin komputer Macintosh. Metode yang digunakan oleh LocalTalk adalah CSMA/CA (Carrier Sense Multiple Access with Collision Avoidance). Hampir sama dengan CSMA/CD. Protokol LocalTalk dapat digunakan untuk model jaringan Garis Lurus , Bintang , ataupun model Pohon dengan menggunakan kabel twisted pair. Dan kecepatan tranmisi Localtalk adalah 230 Mbps.
-Token Ring
Metode Akses token ring yaitu melalui sebuah token dalam sebuah lingkaran seperti Cincin. Protokol Token Ring membutuhkan model jaringan Bintang dengan menggunakan kabel twisted pair atau kabel fiber optic. kecepatan transmisi 4 Mbps atau 16 Mbps.
- FDDI
Fiber Distributed Data Interface (FDDI) adalah sebuah Protokol jaringan yang menghubungkan antara dua atau lebih jaringan bahkan pada jarak yang jauh. Metode akses yang digunakan oleh FDDI adalah model token. Dan FDDI menggunakan dua buah topologi ring secara fisik. Proses transmisi baiasanya menggunakan satu buah ring, namun jika ada masalah ditemukan akan secara otomatis menggunakan ring yang kedua.
- ATM (Asynchronous Transfer Mode)
Protokol jaringan yang mentransmisikan pada kecepatan 155 Mbps atau lebih. ATM mendukung variasi media seperti video, CD audio, dan gambar. ATM bekerja pada model topologi Bintang, dengan menggunakan Kabel fiber optic ataupun kabel twisted pair. Banyak dipakai Internet Service Providers (ISP) untuk meningkatkan kecepatan akses Internet untuk klien mereka.

Sistem informasi


Menurut Alter (1992), Sistem informasi adalah kombinasi antara prosedur kerja, informasi yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan dalam sebuah organisasi.
Dan sistem informasi memiliki kebutuhan informasi yang ditentukan oleh level-level tertentu seperti level manajemen dan non manajemen yang akan menggunakan sistem informasi. Pada umumnya ditentukan oleh manajemen tingkat atas (strategis), Manajemen tingkat tengah (taktis), Manajemen tingkat bawah (operasional) dan non manajemen.
Jenis keputusan dalam sistem informasi biasanya lebih terstruktur, semiterstruktur atau sama sekali tidak terstruktur.
Pada sistem antar organisasi yang merupakan sistem yang mengotomasikan arus informasi antar organisasi yang mendukung perencanaan, perancangan, pengembangan poduksi dan pengiriman barang dan jasa misalnya Kartu ATM, Wallmart dan Procter dan Gamble.
Sistem informasi memiliki unit-unit pelayanan seperti Electronic Data Processing (EDP), Pengolahan Data Elektronis (PDE) dan Information Technology. Urutan profesional dalam sistem informasi adalah sebagai berikut:
1. Cief Information Officer (CIO)
2. Administrasi Data
3. Manajer Proyek SI
4. Kepala Tim
5. System Analyst
6. Sistem Designer
7. Programmer
8. Application Programmer
9. Maintenance Programmer
10. Hardware Specialist
11. Database Administrator
12. Operator Komputer
13. Juru Kontrol
14. Entry Data
15. Pustakawan
16. Spesialis Pelatihan
17. Auditor Sistem Informasi
18 Webmaster

Self sourcing dan Outsourcing
Self sourcing adalah model pengembangan dan dukungan sistem teknologi informasi yang dilakukan oleh para pekerja disuatu area fungsional dalam organisasi seperti Akunting, Keuangan, Produksi dll.
Outsourcing merupakan pendelegasian terhadap suatu pekerjaan dalam suatu organisasi ke pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
Insourcing dan Prototyping
Insourcing merupakan oarng yang bekerja dalam System Development Life Cycle seperti perencanaan, penentuaan ruang lingkup, analisi, desain, implementasi dan pemeliharaan.
dan prototyping merupakan orang yang menidentifikasi kebutuhan dasar, mengembangkan prototipe, menggunakan prototipe dan memperbaiki dan meningkatkan prototipe.

Menghargai kreativitas

Hak cipta bertujuan untuk melindungi hasil kreas  penulis, pengarang dan sebagainya. serta pembuat film maupun pembuat perangkat lunak. Kreasi merupakan hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai nilaiyang tinggi.
menghargai hasil karya kreativitas orang lain itu sangat diperlukan. Dengan kita menghargai kreativitas orang lain, itu menunjukan bahwa kita memiliki etika dan moral yang baik, salah satunya dengan menghargai sebuah karya dalam peragkat lunak (software). Perlindungan terhadap hasil karya sesuai undang-undang tentang hak cipta, mengandung arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukan itiakd baik, yaitu dengan menghargai pembuat perangkat lunak (software).  Menghargai hasil kreativitas orang lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Menggunakan software yang asli.
2. Tidak menduplikasi dan menyalin/mengcopy tanpa izin.
3. Tidak mengubah atau memodif ulang hasil karya tanpa izin dari pembuat.
4. Tidak dipergunakan untuk tindak kejahatan.
5. Memberikan dukungan dan semangat kepada pembuat.
6. Tidak merusak hasil kreativitas pembuat.
7. Tidak menjelekan hasil kreativitas pembuat.
8. Mencegah orang lain agar tidak menjual software bajakan.
9. Memberikan motivasi dan dorongan kepada pembuat agar lebih giat dan semangat lagi.

Jumat, 04 Maret 2011

Undang-undang hak cipta


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memang harus benar-benar kita lindungi, oleh sebab itu pemerintah indonesia mengeluarkan undang-undang hak cipta. undang-undang tentang hak cipta ini tertera pada nomor 19 tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 29 juli 2003. undang-undang yang berlaku sebelum unddang-undang nomor 19 tahun 2002 ini adalah sebagai berikut:
  1. undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
  2. undang-undang nomor 7 tahun 1987 yang didalamnya mencakup tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982.
  3. undang-undang nomor 12 tahun 1997, tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 7 tahun 1987.


Ketentuan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 undang-undang hak cipta nomor 19 tahun 2002. Dibawah ini isi dari undang-undang hak cipta nomor 19:

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA


BAB XIII


KETENTUAN PIDANA


PASAL 12

  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memarken, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
  5. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20 atau pasal 49 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Barang siapa dengan sengaja dan atanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Perangkat lunak (Software)


1. Perangkat lunak sistem
          Merupakan program yang digunakan untuk mengontrol sumber daya komputer, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
seperti : Sistem operasi, itulitas, device driver dll.

2. Perangkat lunak aplikasi
                 Merupakan program yang di gunakan untuk melakukan tugas yang spesifik. Software sangat berkaitan erat dengan brainware (pengguna). Karena, dengan adanya software pengguna dapat mendesain, membuat grafik, menghitung dan membuat suatu objek yang di inginkan.
Berikut beberapa jenis perangkat lunak yang sering kita jumpai:

1. Perangkat lunak komersial
                 Perangkat ini merupakan perangkat lunak yang harus dibeli, karena jenis perangkat ini memiliki hak cipta (copyright). Dan perangkat lunak ini tidak boleh di copy apalagi di modif oleh kita yang bukan menciptakan perangkat tersebut. Jika tidak kita akan melanggar undang-undang tentang hak cipta bab XIII. "untuk mengetahui isi tentang hak cipta silahkan baca disini".
2.Perangkat lunak domain publik
                Merupakan perangkat lunak gratis dan tidak memiliki hak cipta. Tapi walaupun jenis perangkat ini merupakan perangkat lunak yang bebas, pastinya ada yang menciptakannya. maka tidak ada salahnya bagi kita untuk menghargai hasil kreativitas orang lain."artikel tentang menghargai kreativitas orang lain dapat di baca disini".
3. Shareware
                Shareware merupakan perangkat lunak yang bebas untuk digunakan sebagai bahan pengujian dan terkadang jenis perangkat ini bisa selamnaya untuk digunakan.
4. Freeware
                Adalah salah satu perangkat lunak yang dapat digunakan tanpa perlu bayar sedikitpun. karena jenis ini benar-benar free atau gratis.
5. Rentalware
                Perangkat lunak yang satu ini dapat kita gunakan dengan cara menyewa. Seperti halnya kta menyewa DVD/CD film. Jenis ini bisa kita jumpai di internet yang menyediakan penyewaan software atau ditoko-toko tertentu. dan pastinya tidak gratis seperti freeware.
6. Free Software
                 Free software sama halnya dengan freeware yaitu perangkat lunak yang dapat kita gunakan tanpa bayar.
7. Open Source
                 masih sama dengan freeware. gratis tanpa perlu bayar.
8. Otherware
                 Otherware tidak masuk dalam kategori free software, freeware maupun opensource. dikatakan otherware karena menyangkut tentang aplikasi tersebut. Seperti
- Adware
            Pengembang diharuskan memasang iklan pada aplikasi yang dibuatnya.
- Donateware
            Pengguna sukarela menyumbang kepada pembuat aplikasi.
- Postcardware
            Pengguna diharapkan untuk mengirim kartu pos kepada pembuat aplikasi.
Dan masih banyak otherware lain, yang pengertiannya tidak jauh berbeda dengan diatas. Seperti : Beerware, Baitware, Careware dan sebagainya.


Versi
          Sebuah perngkat lunak atau software pasti memiliki masing-masing versi tergantung pembuat aplikasi. Versi menyatakan suatu perubahan besar pada perangkat lunak yang dibuat sebelumnya. umumnya dinyatakan dalam bentuk angka seperti version 1.0, 2.1, 0.1 dan sebagainya. kemudian ada juga yang disebut dengan rilis. rilis ini menyatakan sebuah perubahan kecil pada perangkat lunak yang dibuat dan tidak jauh berbeda pada perangkat yang dibuat sebelumnya. biasanya dinyatakan dalam bentuk angka dibelakang titik seperti versi pertama 1.0 menjadi 1.1. Tapi ada juga jenis perangakat yang dinyatakan dalam bentuk huruf seperti 1.0c menjadi 1.0d.


Jenis perangkat lunak aplikasi
- Perangakat lunak hiburan. Seperti, game, musik, film dan sebagainya.
-Perangkat lunak pendidikan. Seperti, edutaiment, kamus, ensiklopedia, ilmu pengetahuan dan sebagainya              yang menyangkut dalam dunia pendidikan.
- Perangkat lunak produktivitas kerja. seperti word processing, spreadsheet desktop publishing, presentation, communication dan sebagainya
- Perangakat lunak bisnis. seperti, inventory control, accounting dan sebagainya.
- Perangkat lunak khusus. seprti ,software suite, ms office, lotus smart suite dan sebagainya.

Perangkat lunak sistem
  • Sistem operasi, Fungsi utama sistem operasi adalah sebagai manajemen proses, manajemen sumber daya, manajemen data dan manajemen keamanan. Sistem operasi memiliki bermacam-macam sistem yang berdasarkan platform seperti PC contohnya Windows atau Linux, kemudian minikomputer contoh VAX/VMS, Digital Unix atau AOS, dan mainframe contoh MVS atau multiple virtual system dan sebagainya.
  • Utilitas, yang merupakan program yang bermanfaat untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya sistem seperti Format, Scandisk, defragmenter, antivirus, backup/restore data, dan compresi data.
  • Device driver, yaitu program yang berfungsi untuk membantu komputer mengendalikan peranti-peranti peripheral. 
Cukup sekian pembahasan tentang perangkat lunak atau software. untuk pembahasan selanjutnya akan di bahas dilain waktu. Wassalam.